Monday, December 17, 2012

Sri Maya Melawan


Istri tua Eddy Santana Putra, Sri Maya melawan dia mengatakan, “Saya Diperlakukan Tidak Adil!

Kesabaran Sri Maya Haryanti habis sudah. Seusai sidang perceraian yang digelar Kamis 7 Juli lalu, ia melaporkan sang suami, Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MM dan istri barunya Eva Ajeng ke Mapolda Sumsel. Sekian lama menahan diri, inilah titik balik perlawanan Sri Maya. “Saya telah diperlakukan tidak adil,” katanya.

Sri Maya melaporkan Eddy Santana Putra dan Eva Ajeng karena perbuatan tidak menyenangkan. Ia merasa diperlakukan tidak adil, termasuk karena sang walikota menikah tanpa izin sah darinya. Yang mengharukan, saat melapor ia didampingi kedua orang anaknya, Aji dan Nabilla. “Saya telah diperlakukan tidak adil,” katanya. Ia mengaku banyak ketidakadilan yang dirasakan pasca gugatan cerai Eddy. Meskipun belum resmi bercerai, hak dia dan anak-anak sudah dicabut.

Padahal hingga saat ini mereka secara hukum masih pasangan suami istri yang sah. “Kita tidak pernah dijenguk. Anak-anak juga tidak pernah ditelepon,” ujarnya dengan suara parau menahan tangis.

Hal lain yang ia sayangkan yaitu keluarga, teman, dan rekan Eddy saat ini tidak menghargainya lagi. Ia juga tidak lagi diajak untuk mengikuti atau menghadiri acara yang digelar oleh pemkot.

Kemudian bagian rumah tangga rumah dinas Setda Palembang pun tidak pernah lagi mengurusi ia dan anak-anak. “Biasanya sebulan dua kali kita dikunjungi dan diperhatikan untuk urusan rumah dinas ini,” ungkapnya.

“Kita terpaksa melapor, tidak tahan lagi diperlakukan seperti ini (tidak adil, red),” cetusnya. Sri Maya mengaku kalaupun sebenarnya Eddy ingin berpisah, seharusnya secara baik-baik, tetap menjalin silaturahmi.

“Anak-anak juga harus diperhatikan. Kalau sekarang seolah kita seperti dilupakan,” katanya lagi. Tak hanya Eddy, meski saat ini ia masih menjabat sebagai ketua Dharma Wanita Kota Palembang, para ibu-ibu Dharma Wanita juga seolah tidak kenal lagi, sejak ia mulai ada masalah dengan Eddy.

Srimaya mengaku laporan tersebut ia lakukan spontan. “Saya tidak bagaimana nanti. Saya juga tidak tahu bisa berharap apalagi setelah laporan ini,” akunya.

Lantas apakah masih ingin mempertahankan rumah tangga yang telah dibina? “Rasanya sudah tidak lagi (ingin pertahankan, red). Eddy (Pak Eddy, red) saja sudah tidak mau. Tapi setidaknya kalau ingin pisah, secara baik-baik, perhatikan dan lihat anak-anak,” tandasnya.

Menanggapi laporan istrinya itu, Eddy memilih tidak berkomentar. Pun dengan kuasa hukum Eddy, advokat Nurrahman Chaidir SH, Agus Salim SH.

Nampaknya perceraian akan menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga Eddy-Sri Maya. Setelah upaya perdamaian (mediasi) mengalami jalan buntu (deadlock), kasus permohonan cerai talak tersebut masuk babak baru, yakni materi pokok perkara.

Sidang perdana, setelah mediasi dinyatakan gagal dimulai Kamis lalu di Pengadilan Agama (PA) Palembang. Agendanya pembacaan surat permohonan talak Eddy terhadap Sri Maya.

Surat permohonan talak tersebut, dibacakan oleh majelis hakim PA dipimpin Drs Burdan Burniat SH dengan anggota Asri Damsi SH dan M Syukri SH. Sidang secara tertutup tanpa kehadiran Edy-Srimaya, dan hanya dihadiri tim kuasa hukum dari kedua pihak. Padahal, bila kedua pihak mau berdamai, dan Eddy mencabut permohonan talaknya, sidang ini tidak akan berlanjut.

Ketua PA Palembang Drs Burdan Burniat SH, melalui Humas M Syukri SH, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari hakim mediator yang ditunjuk Dra Asmah Arfan, bahwa upaya perdamaian gagal.

“Mediasi sudah diberikan selama 40 hari, dan diperpanjang selama 15 hari. Hakim sudah berusaha keras untuk mendamaikan kedua pihak, tapi apa boleh buat tetap gagal,” ujar Syukri.

Dilanjutkannya, dalam surat permohonan talak, intinya pihak Eddy memberikan alasan diajukannya permohonan talak terhadap Sri Maya. Namun, kata Syukri, alasan permohonan talak itu tidak bisa dijelaskan untuk khalayak umum, karena sidang tertutup dan menyangkut urusan privasi dan rumah tangga orang lain.

“Kemudian, sidang berikutnya adalah jawaban termohon terhadap permohonan talak dari pemohon,” ungkapnya. Kuasa hukum Sri Maya, advokat Dede Nurdin Sadat SH dan Reno Iskandarsyah SH meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Eddy, advokat Nurrahman Chaidir SH, Agus Salim SH tidak bisa mengungkapkan alasan permohonan talak tersebut. “Biasa, umum saja (alasan permohonan talak),” terang Nurahman.

Mediasi dimulai sejak 14 April lalu. Pada 20 Mei, Eddy dan Sri Maya bersedia bertemu dalam mediasi di PA Palembang. Untuk diketahui, permohonan talak dilayangkan Eddy ke bagian kepaniteraan PA Palembang pada 3 Maret 2011 lalu yang terdaftar dengan nomor register perkara No: 300/Pdt.G/2011/PA.PLG. (wwn)

Sumber: Sri Maya Melawan